Sumber: Repeater: (Sumber Gambar: http://www.nmm.co.id/infrastructure/3/ibc-repeater.html)
“Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dpt mengganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp 600 juta.”, begitu bunyi sms yang masuk ke handphone saya, tiga hari ini berturut-turut. Pengirimnya berinisial “KOMINFO” dengan huruf capital seperti saya tulis itu. Awalnya tak acuh. “Bukan kepentingan saya, untuk apa saya mencari tahu soal itu”, kata hati saya.
Namun di hari ke-3, hari ini, Jumat, 20-12-13, perhatian saya terusik. Sebenarnya apa dan ada apa dengan repeater?
Saya paksakan menafsirkan kata ini, “repeater”, artinya pengulang, berarti alat untuk mengulang atau memperkuat, yaitu memperkuat sinyal telekomuniasi, mungkin agar suara yang diperdengarkan oleh alat-alat komunikasi seperti HP semakin jelas, atau pertukaran data via Smartphone makin cepat.
Tapi mengapa Menkominfo menyebarkan SMS ini secara massif, sehingga saya yang tak tahu-menahu urusan ini pun mendapatkannya?
Secara serampangan saya menduga-duga, sepertinya telah terjadi kasus yang berhubungan dengan gangguan sinyal telekomunikasi akibat repeater, utamanya repeater illegal. Kasus yang mestinya merugikan pihak tertentu atau bisa membahayakan, sehingga KOMINFO termehek-mehek dibuatnya. Bisa jadi ada yang protes soal ini ke Kementerian itu. Saya tidak tahu, hanya menduga dengan ngawur, maaf.
Saya bukan insan IT, bukan pula orang hukum, membuat saya semakin bingung dengan dugaan saya sendiri tentang repeaterillegal itu. Kalau ada yang illegal berarti ada yang legal. Siapa yang illegal, siapa yang legal, dan apa kaitannya dengan penggunaan HP, kerugian dan bahaya, termasuk segala hal yang menyangkut keterhubungan dengan sinyal teknologi komunikasi itu. Segala tetek-bengek ini cukup mengganggu benak saya. Maka saya googling dan saya temukan informasi dari website FH Unpad yang mengulas aspek hukum repeater:
Pertama: Repeater merupakan salah satu alat dan perangkat telekomunikasi yang berfungsi untuk memperkuat dan membangun sinyal telekomunikasi yang diterima dan kemudian memancarkan kembali.
Kedua: Repeating hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi legal yang telah mendapatkan ijin, yang di dalamnya mensyaratkan ketentuan teknis tertentu. Syarat ketentuan teknis mencakup standarisasi dan sertifikasi alat dan perangkat, agar terjadi harmonisasi penggunaan perangkat dan alat telekomunikasi dengan infrastruktur telekomunikasi lain. Ringkasnya, ketentuan teknis disyaratkan untuk memastikan tidak ada gangguan pada penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi, serta tidak merugikan pengguna telekomunikasi lain.
Ketiga: Pengguna repeater illegal hampir pasti menyebabkan gangguan pada komunikasi telekomunikasi, oleh karenanya praktek ini dilarang, dan diancam sanksi pidana 6 tahun dan/atau denda Rp600.000.000,-. Kok, berat amat? Rupanya pengguna repeater illegal dalam pendekatan hukum telah melanggar 3 (tiga) hal: (1). Menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi secara tidak sah, (2). Menyebabkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, dan (3). Menggunakan spectrum frekwensi secara tidak sah.
Keempat: Sanksi pidana tersebut di atas dianggap belum cukup, mengingat ada kerugian perdata yang ditimbulkan oleh repeater illegal, yaitu berkenaan dengan perlindungan konsumen telekomunikasi. Ilegal dalam konteks ini bermakna penggunaan dan memperdagangkan alat dan perangkat yang belum terbukti memenuhi persyaratan teknis, sehingga berpotensi menimbulkan pelayanan yang tidak sesuai standard dan berakibat kerugian bagi konsumen. Kerugian perdata juga berhubungan dengan praktik tidak tertib perdagangan yang dilakukan pengguna repeater illegal karena tidak memenuhi ketentuan tertib perdagangan, yaitu pelanggaran atas ketentuan mendapatkan ijin penggunaan repeater.Setelah menelaah sebisanya, barulah saya mafhum, mengapa KOMINFO repot-repot mengirimkan SMS-nya secara bertubi-tubi ke nomor HP saya. Mungkin ingin menegaskan bahwa penggunaan repeater tanpa ijin akan merugikan kepentingan public. Infomasi ini sengaja disebarkan secara ‘membabi-buta’ ke semua orang agar diketahui masyarakat secara luas, termasuk yang selama ini hanya menjadi user seperti saya yang tak ambil pusing dengan teknis dan regulasinya. Bagi user atau konsumen, silakan membuat regulasi apa saja, yang penting memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bertelekomunikasi. Dan segala ketentuan sanksi“mbok ya-o” benar-benar diterapkan dengan tegas, agar para pelaku telekomunikasi nakal menjadi jera, dan yang lebih penting, kepentingan public terlindungi.
Title : Mengapa KOMINFO SMS Soal Repeater
Description : Sumber: Repeater: (Sumber Gambar: http://www.nmm.co.id/infrastructure/3/ibc-repeater.html) “Masyarakat umum dilarang memasang penguat s...